Sosialiasi Kesadaran Hukum dan Pentingnya Dokumen Kependudukan serta Sertifikasi Halal untuk UMKM Berdaya Saing

Authors

  • Sofian Sofian Program Studi Ilmu Hukum, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Kisaran
  • Syafrizal Syafrizal Program Studi Ilmu Hukum, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Kisaran

DOI:

https://doi.org/10.56854/jphb.v2i2.202

Keywords:

Keluarga, Berencana, Berkualitas

Abstract

Indonesia merupakan salah satu negara dengan penduduk terbanyak di dunia. Ledakan penduduk ini terjadi karena laju pertumbuhan penduduk yang sangat tinggi. Kondisi ini jelas menimbulkan dua sisi yang berbeda. Disatu sisi kondisi tersebut bisa menjadi salah satu kekuatan yang besar untuk Indonesia. Tetapi di satu sisi kondisi tersebut menyebabkan beban negara menjadi semakin besar. Selain menjadi beban negara juga menimbulkan permasalahan lain. Banyaknya jumlah penduduk yang tidak disertai dengan ketersediaan lapangan pekerjaan yang mampu menampung seluruh angkatan kerja bisa menimbulkan pengangguran, kriminalitas, yang bersinggungan pula dengan rusaknya moralitas masyarakat. Keluarga berencana adalah suatu usaha untuk menjarangkan atau merencanakan jumlah anak dan jarak kehamilan dengan memakai alat kontrasepsi. Keluarga Berencana yaitu membatasi jumlah anak dimana dalam satu keluarga hanya diperbolehkan memiliki dua atau tiga anak saja. Keluarga berencana yang diperbolehkan adalah suatu usaha pengaturan atau penjarangan kelahiran atau usaha pencegahan kehamilan sementara atas kesepakatan suami istri karena situasi dan kondisi tertentu untuk kepentingan keluarga, masyarakat, maupun negara. Dengan demikian KB disini mempunyai arti yang sama dengan pengaturan keturunan. Usaha pemerintah dalam menghadapi kependudukan salah satunya adalah keluarga berencana. Visi program keluarga berencana nasional telah di ubah mewujudkan keluarga yang berkualitas tahun 2015. Keluarga yang berkualitas adalah keluarga yang sejahtera, sehat, maju, mandiri, memiliki jumlah anak yang ideal, berwawasan kedepan, bertanggung jawab, harmonis (Saifudin, 2003). Program Keluarga Berencana Nasional merupakan salah satu program dalam rangka menekan laju pertumbuhan penduduk. Salah satu pokok dalam program Keluarga Berencana Nasional adalah menghimpun dan mengajak segenap potensi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam melembagakan dan membudayakan Norma Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera dalam rangka meningkatkan mutu sumber daya manusia Indonesia. Penerapan elsimil bagi program keluarga berencana dalam mewujudkan keluarga berkualitas hal yang wajib dalam mewujudkan Indonesia lebih maju kedepannya. ELSIMIL adalah aplikasi skrining dan pendampingan untuk calon pengantin (Catin). Dasar pelaksanaan Aplikasi ELSIMIL terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021.

References

Friedman, Lawrence M, 2013, Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial. Bandung: Nusa Media,

Gaffar, Afan. 2009, Politik Indonesia: Transmisi Menuju Demokrasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar,

Konoras, Abdurrahman, 2017, Jaminan Produk Halal di Indonesia Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen. Depok Rajawali Press.

Triasih, Dharu, B. Rini Heryanti, and Doddy Kridasaksana, 2016, Kajian Tentang Perlindungan Hukum bagi Konsumen Terhadap Produk Makanan Bersertifikat Halal. Jurnal Dinamika Sosial Budaya. Vol. 18, Nomor 2.

Uke, La Ode Muhammad Iman Abdi Anantomo,2017, Teori Keadilan Kontemporer (Sebuah Kajian Teori Hukum). Jurnal Al-‘Adl. Vol. 10, Nomor 1.

Warto dan Syamsuri, 2020, Sertifikasi Halal dan Implikasinya Bagi Bisnis Produk Halal di Indonesia. Al Maal: Journal of Islamic Economics and Banking. Vol. 2, Nomor 1.

Downloads

Published

2024-05-31

Issue

Section

Articles