Sosialisasi Aturan Hukum Perkembangan Teknologi Komputer Dalam Bisnis Digitaltalisasi
DOI:
https://doi.org/10.56854/jphb.v2i1.167Keywords:
Hukum, Teknologi, BisnisAbstract
Kemajuan teknologi telah membawa perubahan besar bagi kehidupan sehari-hari. Namun, perkembangan teknologi itu menimbulkan ancaman dan rasa khawatir sekaligus memiliki keuntungan. Misalnya, kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), salah satu teknologi yang saat ini banyak digunakan dan dikembangkan dalam berbagai disiplin ilmu pengetahuan, salah satunya ilmu hukum. Internet atau interconnection networking merupakan media penting dalam kehidupan sehari-hari dan memberikan banyak manfaat khususnya informasi lebih cepat dan mudah di dapatkan. Manfaat tersebut menjadikan internet sebagai media yang menghubungkan manusia di seluruh belahan dunia untuk berinteraksi tanpa batas. Transaksi e-commerce atau belanja di Toko Online memungkinkan terjadinya hal-hal yang melanggar hukum. Perspektif hukum teknologi informasi mencoba melihat hal-hal yang mungkin dijadikan bahan pertimbangan dalam memahami kemungkinan-kemungkinan penyelesaian ketertinggalan perundang-undangan dibandingkan pertumbuhan teknologi informasi.
References
Budi Suhariyanto, 2012, Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime), Rajawali Pers, Jakarta.
Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, 2004, naskah akademik Kejahatan Internet (Cybercrimes) Sutarman, 2009, Pengantar Teknologi Informasi, Penerbit Bumi Aksara, Jakart .
Ronny RN, 2007, Tegakkan Hukum Gunakan Hukum, Penerbit Kompas, Jakarta.
Kansil, 1989, Pengantar Ilmu Hukum dan tata Hukum Indonesia, Penernit Balai Pustaka, Jakarta.
H.M. Arsyad Sanusi, 2011, Hukum E-Commerce, Sasrawarna Printing, Jakarta Pusat.
Satjipto Raharjo, 2005, Ilmu Hukum, Bandung : Citra Adtya Bakti.
Jimly Asshidiqie dan Ali Safa’at, 2006, Teori Hans Kelsen tentang Hukum, Jakarta: Sekjen dan Kepaniteraan MK-RI.
miruddin & Zainuddin, 2004, Pengantar Metode penelitian hukum, Jakarta : Raja Grafindo Persada.