Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Tidak Mampu di Kelurahan Windusengkahan, Kuningan
DOI:
https://doi.org/10.56854/jphb.v2i2.188Keywords:
Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, Masyarakat Tidak MampuAbstract
Bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu merupakan sebuah upaya penting untuk memastikan bahwa akses terhadap keadilan tidak tergantung pada kemampuan finansial. Dalam banyak masyarakat, individu-individu yang tidak mampu secara ekonomi sering kali terpinggirkan dalam sistem hukum karena tidak dapat membiayai biaya-biaya legal. Dalam konteks ini, bantuan hukum gratis menjadi penting karena memberikan kesempatan bagi mereka yang tidak mampu untuk mendapatkan perlindungan hukum yang layak. Peran bantuan hukum gratis dalam memberikan akses terhadap keadilan bagi masyarakat tidak mampu. Bantuan hukum gratis tidak hanya memberikan bantuan hukum secara langsung dalam bentuk konsultasi dan representasi hukum, tetapi juga menyediakan pendidikan hukum bagi individu-individu tersebut. Melalui penyuluhan hukum dan program-program pendidikan lainnya, masyarakat yang tidak mampu dapat memahami hak-hak mereka dan bagaimana cara mengakses sistem hukum. Selain itu, bantuan hukum gratis juga memiliki dampak yang lebih luas dalam meningkatkan keadilan secara keseluruhan. Dengan memberikan perlindungan hukum kepada mereka yang paling rentan, bantuan hukum gratis membantu mengurangi ketidaksetaraan akses terhadap keadilan dan mendukung sistem hukum yang lebih inklusif. Namun, meskipun penting, bantuan hukum gratis sering kali menghadapi tantangan dalam hal sumber daya dan keberlanjutan. Diperlukan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan sektor swasta, untuk memastikan bahwa layanan ini dapat terus berjalan dan memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat yang membutuhkannya. Dengan demikian, bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu merupakan salah satu instrumen penting dalam memastikan bahwa prinsip-prinsip keadilan dapat diakses oleh semua individu, tanpa memandang latar belakang ekonomi mereka.
References
Adnan Buyung Nasution, Bantuan Hukum di Indonesia, Bantuan Hukum dan Politik Pembangunan, LP3ES, Jakarta, 2007
Bambang Sunggono dan Aries Harianto, 2009, Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, CV. Mandar Maju, Bandung
Frans Hendra Winarta, 2000, Bantuan Hukum Suatu Hak Asasi Manusia Bukan Belas Kasihan, Elex Media Komputindo, Jakarta
Many, Nirmala, Sofian, Ahmad, “Bantuan Hukum Cuma-Cuma (Pro Bono) Sebagai Perwujudan Akses Keadilan Bagi Masyarakat Miskin di Indonesia”, Media Informasi Penelitian Kesejahteraan Sosial, Vol.44 No.3, 2021, 273
Ramdan, Ajie, “Bantuan Hukum Sebagai Kewajiban Negara Untuk Memenuhi Hak Konstitusional Fakir Miskin”, Jurnal Konstitusi, Vol. 11 No. 2, 2016
Sudikno Mertokusumo, 1998, Hukum Acara Perdata Edisi kelima, Liberty Yogyakarta
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945
Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
Undang-Undang no 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum